Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan
negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan
atau organ yang melaksanakna peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang
dijalankan oleh pengadilan (lembaga peraadilan).
Tugas pokok badan peradilan adalah menerima, memeriksa
dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan
diajukan kepadanya.
Macam-macam lembaga peradilan:
1. MAHKAMAH
AGUNG
Mahkamah Agung (dalam Bahasa Inggris, supreme
court) adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Tugasnya terlepas
dari pengaruh pemerintah dan lain-lain. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ketentuan mengenai Mahkamah agung di atur
dalam UU nomer 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985,
Yaitu mengenai mahkamah agung berkedudukan di ibukota Negara dengan daerah
hokum meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
member grasi dan rehabilitasi
2. MAHKAMAH
KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945.
3. KOMISI
YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tujuan Komisi Yudisial, yaitu:
Agar dapat melakukan monitoring secara
intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun
monitoring perilaku hakim.
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga
peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen.
Menjadi penghubung antara kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan
kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan
tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran
Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang
perilaku hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
4. Peradilan umum
Merupakan lingkunagan peradilan di bawah
mahkamah agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
5. Peradilan agama
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi orang muslim mengenai
perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar