Find The INCREDIBLE side, behind this INCREDIBLE world, because you’re INCREDIBLE one

Jumat, 09 Desember 2011

LEMBAGA PERADILAN INDONESIA




Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional.  Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakna peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peraadilan).

Tugas pokok badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Macam-macam lembaga peradilan:
1.     MAHKAMAH AGUNG


Mahkamah Agung (dalam Bahasa Inggris, supreme court) adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan lain-lain. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ketentuan mengenai Mahkamah agung di atur dalam UU nomer 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985, Yaitu mengenai mahkamah agung berkedudukan di ibukota Negara dengan daerah hokum meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

2.     MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3.     KOMISI YUDISIAL

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tujuan Komisi Yudisial, yaitu:
Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR. 

4.     Peradilan umum
Merupakan lingkunagan peradilan di bawah mahkamah agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

5.     Peradilan agama
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi orang muslim mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar